Logo PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas

Apa itu PTSP?

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian layanan kepada masyarakat.

Melalui PTSP, seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah unit kerja dalam mengurus kebutuhan administrasi keagamaan.

Tujuan PTSP

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan
  • Mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan keagamaan

Prinsip Pelayanan PTSP

  • Profesional
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Responsif
  • Ramah dan berintegritas

Hak Cipta & Ketentuan

© 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas
Seluruh layanan dan informasi dalam sistem PTSP ini dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Logo Kemenag

Pelayanan Prima · Transparan · Akuntabel
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas